News

February 23, 2017

Kewajiban Perpanjangan SIUP & TDP Di Hapus

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2). Rapat tersebut membahas rencana program kerja Kementerian Perdagangan tahun 2017 dan jaminan pasokan serta stabilitas harga barang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

Kabar baik bagi WP badan yang memang agak dipersulit dalam proses Perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) maupun Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).

Minggu Lalu,  Enggartiasto Lukito, Menteri Perdaganngan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP.

Enggar mengatakan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki

Setelah kurang lebih seminggu membahas terkait kebijakan tersebut maka dikeluarkanlah Peraturan yang dimaksud. dalam prosesnya ada beberapa kali perubahan terkait kebijakan tersebut.

untuk lebih jelasnya, anda bisa mengunduh perarutan terkait dibawah ini.

Surat Ijin Usaha Perdagangan

Tanda Daftar Perusahaan

© Copyright 2024. Fides Pro Consulting. All Rights. Reserved