News

May 26, 2024

Bagaimana dividen bebas pajak?

Dividen yang berasal dari Dalam Negeri yang diterima atau diperoleh WP :

a. Orang pribadi dalam negri sepanjang dividen tsb diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu

b. diterima Badan dalam negeri

Cara Agar Dividen Bebas Pajak bagi WPOP

  • Investasikan dividen ke dalam bentuk instrumen keuangan/non keuangan.(*)
  • Laporkan dividen pada SPT Tahunan PPh OP paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tahun pajak berakhir dan harus disampaikan selama 3 tahun sejak th pajak diterimanya dividen
  • Laporkan realisasi investasi melalui e-Reporting. …

Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.

No. 1. Sd no 6 Instrumen keuangan

  1. Surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
  2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah.
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK.
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

No.7 sd 12 Instrumen non Keuangan:

  1. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
  2. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  3. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang sahan.
  4. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  5. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.
  6. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,” tulis Pasal 36 PMK 18/2021.

© Copyright 2024. Fides Pro Consulting. All Rights. Reserved