Kabar baik bagi WP badan yang memang agak dipersulit dalam proses Perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) maupun Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
Minggu Lalu, Enggartiasto Lukito, Menteri Perdaganngan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
Enggar mengatakan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki
Setelah kurang lebih seminggu membahas terkait kebijakan tersebut maka dikeluarkanlah Peraturan yang dimaksud. dalam prosesnya ada beberapa kali perubahan terkait kebijakan tersebut.
untuk lebih jelasnya, anda bisa mengunduh perarutan terkait dibawah ini.