November 15, 2016
Langkah – Langkah Pengajuan Permintaan Kode Aktivasi & Password
Langkah – langkah permintaan kode aktivasi & password, pengajuan nomor seri faktur pajak jika Perusahaan sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak):
- Untuk surat hal permohonan kode aktivasi dan password diajukan terlebih dahulu, (penulisan email yang diajukan usahakan valid dan email selalu dicek terus).
- Setelah dapat email dari efaktur@pajak.go.id kurang lebih 2-3 hari setelah pengajuan surat permohonan kode aktivasi dan Password contoh email:
Yth. NAMA PERUSAHAAN
Password Aktivasi Anda adalah : ……….
Password ini hanya berlaku untuk NPWP : ………..
- Pengajuan hal Pemberitahuan identitas penandatanganan faktur pajak. Untuk surat hal pemberitahuan identitas penandatanganan faktur pajak diajukan, harap diisi dengan lengkap dan lampirkan foto copy KTP ( dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bisa lurah atau camat), untuk warga negara asing foto copy Passport (dilegalisasi oleh kedutaan imigrasi sesuai dengan domisili asal) menandatangani faktur pajak.
- Kurang lebih 2 – 3 minggu (tergantung KPP) dapat kode aktivasi via POS setelah pengajuan pemberitahuan identitas penandatanganan faktur pajak, contoh :
Kode Aktivasi : ……..
diberikan pada tanggal ………
Nama : ………..
NPWP : ………..
Alamat : …………
- Pengajuan surat hal permintaan nomor seri faktur pajak dengan melampirkan Password ( yang diemail oleh kantor pajak ) dan Kode Aktivasi (Via Pos).
Perhatian:
- Saat pengajuan surat – surat ke KPP harap difoto copy terlebih dahulu untuk arsip kantor sewaktu – waktu lawan transaksi akan minta mengenai pemberitahuan penandatanganan faktur pajak.
- Untuk password dan kode aktivasi jangan sampai hilang yang asli simpan, bila sewaktu – waktu minta nomor seri faktuk pajak harap pakai foto copyan saja boleh.
- Penandatanganan faktur pajak kalau bisa jangan 1 saja, kalau bisa 2 atau 3 orang dan diusahakan tanda tangan mirip seperti KTP/Passport.
- Untuk surat – surat harap ditanda tangani dan cap perusahaan, bila ada kasih kop surat perusahan.