News

November 15, 2016

Langkah – Langkah Pengajuan Sertifikat (e-Faktur)

Persyaratan Pengajuan ke KPP, dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Asli SPT Tahunan PPh Badan
  3. Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  4. Asli KTP/Paspor/KITAS/KITAP *) Pengurus
  5. Fotocopy KTP/Paspor/KITAS/KITAP *) Pengurus
  6. Asli Kartu Keluarga Pengurus
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
  8. Softcopy pas poto terbaru Pengurus (File foto : NPWP PKP-Nama Pengurus-NIK Pengurus)
  9. Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan

Dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan :

  1. Asli surat pengangkatan Pengurus
  2. Asli Akta Pendirian Perusahaan
  3. Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk diluar negeri.
  4. Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  6. Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk diluar negeri.

Dalam hal pemohon cabang adalah PKP Cabang :

  1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
  2. Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang
  3. Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang

Dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi :

  1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
  2. Asli akta kerja sama operasi
  3. Fotocopy Asli akta kerja sama operasi

Tambahan :

  1. Kode Aktivasi via pos & Password Aktivasi via email (biasa digunakan untuk minta nomor seri faktur pajak)
  2. Materai 6000 (jika passphrase buat di KPP)
  3. Flashdisk (untuk file sertifikat)

 

Setelah pengurus sudah pengajuan ke KPP akan dapat email dari efaktur@pajak.go.id:

  1. Setelah buat Passphrase, contoh email dengan Subject Informasi Permohonan Sertifikat :

Yth.
PT . COBA
NPWP 00.000.000.0-000.000

Dengan ini kami beritahukan bahwa Anda telah melakukan permintaan sertifikat digital kepada Otoritas Sertifikat Digital Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 11 Juni 2015 13:25:29.

Permohonan Sertifikat Elektronik yang disetujui adalah permohonan yang dianggap melengkapi persyaratan yang berlaku.Anda dapat melengkapi persyaratan sesuai dengan PENG-3/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik, dan datang ke KPP untuk menyampaikan persyaratan tersebut. 

Informasi lebih lanjut hubungi KPP tempat Saudara terdaftar.

Email ini dikirim otomatis oleh sistem, jangan membalas email ini.

 

  1. Setelah disetujui oleh KPP, contoh email dengan sunject Permohoan sertifikat disetujui:

Yth.
PT. COBA
NPWP 00.000.000.0-000.000

Dengan ini kami beritahukan bahwa, permintaan sertifikat elektronik anda telah disetujui oleh Otoritas Sertifikat Digital Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 16 Juni 2015 10:44:16

Anda dapat mengunduh sertifikat elektronik yang telah disetujui melalui menu download pada aplikasi Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Elektronik Secara Online melalui alamat https://efaktur.pajak.go.id/ dengan menggunakan Username : 00.000.000.0-000.000

Bersama ini terlampir file PDF yang berisi kode Passphrase yang telah Anda input pada saat melakukan Permintaan Sertifikat Elektronik,Anda dapat membuka file PDF tersebut dengan menggunakan password Akun e-nofa Anda.

Informasi lebih lanjut hubungi KPP tempat Saudara terdaftar.

Email ini dikirim otomatis oleh sistem, jangan membalas email ini.

 

Mengunduh Sertifikat elektronik yang telah disetujui melalui menu download pada aplikasi pada aplikasi Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Elektronik secara online melalui alamat https://efaktur.pajak.go.id/ dengan menggunakan:

a. Login

Username : 00.000.000.0-000.000

Password Aktivasi : ……….. (yang diemailkan)

b. Download Sertifikat Digital

 

Menginstal untuk permintaan nomor seri faktur pajak online:

Dengan cara mengunduh cara manual instalasi sertifikat atau bisa baca mengikuti di lampiran yang terlampir.

 

Mengintanstal Aplikasi E Faktur

  1. Download aplikasi sesuai berapa system type computer kalau tidak 32 bit atau 64 bit.
  2. Buka file extracx
  3. Pilih file EtaxInvoice.exe
  4. Pilih local database
  5. Register Etax Invoice, masukkan :
    • NPWP
    • Sertifikat User yang sudah didownload dengan open cari dimana kamu simpan dan masukkan Passphrase, OK
    • Kode Aktivasi
    • Masukkan Captcha Passphrase/password aktivasi, Klik submit
  6. Register User
    • Nama user
    • Nama lengkap
    • Password yang mudah diingat
    • Ulang password yang mudah diingat
    • Klik Daftar User.
    • Muncul Registrasi success.
  7. Aplikasi ditutup

 

Login Aplikasi e-Faktur

  1. Muncul Login Etax Invoice
    • Isi Nama User
    • Password
    • Login

 

Instalasi Selesai

© Copyright 2024. Fides Pro Consulting. All Rights. Reserved