News

May 11, 2024

Saat terhutangnya PPh Pasal 23

PP-94-2010 Pasal 15 ayat 3 Pemotongan PPh pasal 23 dilakukan pada akhir bulan:

  • a.dibayarkannya; atau
  • b.disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  • c. jatuh tempo pembayaran
  • Atau mana dari kejadian tersebut diatas terjadi lebih dahulu
  • Terdapat 3 metode/points menentukan terhutangnya PPh pasal 23 yaitu:
  • a.cash basis.
  • b.saat disediakan untuk dibayarkan:  sudah dicadangkan dananya utk dibayarkan (contoh: dividen)
  • c.saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan dalam kontrak atau perjanjian atau invoice.

Jadi, dapat dilihat bahwa  PPh pasal 23 tidak ada ketentuan saat accrual of expenses sebagai dasar saat pemotongan.

Membandingkan Pemotongan antar jenis PPh,akan terlihat sebagai berikut:

PPh pasal 22 terjadi pada saat pembayaran (cash basis).

PPh pasal 26 sama halnya dgn PPh pasal 23, yaitu  tidak ada ketentuan  bahwa terhutangnya adalah pada saat accrual of expenses.

Dalam praktek sehari hari banyak dijumpai penagihan kepada lawan transaksi yang tidak tepat waktu dalam melaksanakan pembayaran sesuai dengan invoice yang sudah diberikan. Untuk menghindari lawan transaksi memotong PPh pasal 23 saat mereka mencatat biaya (accrual expenses) tsb (dimana pembayarannya dari pihak lawan tidak jelas kapan terjadinya), maka salah satu jalan keluar agar lebih jelas dalam memperlakukan terhutangnya PPh pasal 23 yaitu di dalam invoice jangan menyebutkan tanggal Jatuh Tempo. Hal ini untuk mencegah terhutangnya PPh pasal 23 pada saat Jatuh tempo ( lihat point c).

© Copyright 2024. Fides Pro Consulting. All Rights. Reserved