Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, memuat beberapa hal termasuk ketentuan mengenai sanksi administrasi pajak.
Tabel di bawah adalah rangkuman dari Fides Pro Consulting mengenai sanksi administrasi pajak yang terdapat dalam KUP mengenai Sanksi Administrasi Pajak Berupa denda, kenaikan, dan bunga.